Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/4)
"Pada persidangan e-KTP ke-8, Senin besok, kami akan hadirkan setidaknya delapan orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (9/4) malam.
Febri menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan lanjutan ini akan fokus pada proses pengadaan proyek yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
"Saat ini KPK ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang," jelasnya.
Menurut Febri, kedelapan saksi yang rencananya dihadirkan oleh JPU KPK terdiri dari pejabat di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Lalu ada satu pejabat masing-masing dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan terakhir tiga orang yang mewakili unsur pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merahputih.com, sejumlah saksi terdebut di antaranya, Sambas Maulana (Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan), F.X. Garmaya Sabarling (Direktur jendral kependudukan dan catatan sipil kementrian dalam negri), Kristian Ibrahim Moekmin (PNS pada pusat komunikasi kementrian luar negri).
Saksi lainnya, Meidy Layooari (Asisten Chief Engineer BPPT), Setiya Budi Arijanta (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP). Wirawan Tanzil (Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo), Berman Jandry S Hutasoit (Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia), Dedi Prijono (wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono). (Pon)