Sidang dugaan korupsi e-KTP dilarang disiarkan secara langsung. Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengijinkan wartawan meliput jalannya sidang.
Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yohanes Priyana mengatakan media tetap diperkenankan untuk meliput persidangan.
"Peliputan boleh, tapi tidak live (langsung)," kata Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Yohanes, awak media diharapkan mematuhi aturan selama melakukan peliputan di ruang sidang.
Wartawan foto tidak boleh menggunakan lampu kilat atau blitz saat mengambil gambar. Hal ini dikarenakan bisa mengganggu jalannya persidangan.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus mega korupsi KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kamis (9/3).
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yakni bekas pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Nilai kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,8 triliun.
Untuk membaca berita lain terkait e-KTP baca juga: Berkas Dakwaan Korupsi e-KTP Bocor ke Publik, Ini Kata KPK