Kemarin beredar surat dakwaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Irman dan Sugiharto. Dalam draf itu, terdapat sejumlah nama mantan anggota Komisi II DPR yang disinyalir menerima aliran dana korupsi e-KTP.
Beberapa nama yang disebut banyak yang masih berstatus aktif sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Selain itu, ada juga yang kini telah menjadi kepala daerah.
Ketika ditanya terkait bocornya draf dakwaan itu ke publik, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui kebenaran dari draf yang beredar tersebut.
"Kami belum mengetahui draf tersebut yang beredar benar atau tidak, kita belum mengetahui," kata Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3) malam.
Febri Diansyah mengatakan bahwa dakwaan dan berkas perkara itu kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Dan itu artinya dakwaan tersebut tidak hanya berada di KPK dan di KPK tugas kami yang lebih utama adalah bagaimana pastikan proses persidangan nanti, memang fokus pada substansi," tegasnya.
Ia juga optimistis bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dan tidak hanya akan berhenti kepada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena tentu kita semua ingin kasus ini dituntaskan tidak hanya berhenti pada dua orang ini saja," tambah Febri. (Pon)