Sidang ke-14, Hakim Tolak Keterangan Saksi Ahli Pihak Ahok

Selasa, 14 Maret 2017 - Zulfikar Sy

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarso menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pihak kuasa hukum Ahok dalam gelar sidang perkara penistaan agama, ke-14, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Majelis hakim meminta agar saksi ahli dihadirkan setelah saksi fakta selesai memberikan keterangan.

"Harus hadirkan saksi fakta yang telah di-BAP penyidik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan yang di luar BAP," kata Dwiarso di ruang sidang.

Dwiarso menjelaskan, prosedurnya setelah saksi fakta yang di dalam BAP sudah tidak lagi ada, kuasa hukum baru boleh menambah saksi fakta lainnya. Selanjutnya persidangan baru akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi ahli.

"Kalau saudara menghadirkan saksi ahli, boleh, asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi. Tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, ahlinya tidak diperiksa hari ini," imbuhnya.

Dijadwalkan, pada sidang ke-14 ini, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan lima orang saksi meringankan, satu di antaranya adalah saksi ahli hukum pidana dari UGM Edwars Omar Syarif.

Sementara empat lainnya merupakan warga Belitung Timur yang juga adalah teman Ahok semasa kecil.

Berita terkait sidang kasus Ahok lainnya baca juga: Ahok Tidak Ditahan, Pengacara Habib Rizieq: Jawabannya Ada di Hakim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan