Siaran Radio Masuk RPM Terkait Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Selasa, 12 Desember 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memasukan siaran radio masuk dalam RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

Kementerian Komunikasi dan Infromatika menggelar konsultasi publik rancangan peraturan menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.

"Hal ini dilatarbelakangi karena penggunaan layanan telekomunikasi khusus merupakan kebutuhan instansi pemerintah atau badan hukum dalam memberikan layanan publik perlu pengaturan kembali terkait proses perizinannya agar sederhana, efisien dan efektif," demikian siaran pers yang dikutip dari laman Kementerian Kominfo, sebagaimana dilansir Antara, Senin (11/12).

Selain itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus, diperlukan adanya pengaturan mengenai layanan komunikasi radio yang telah disediakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Hal ini berarti ke depan layanan radio masuk dalam jaringan komunikasi khusus.

Substansi yang diatur dalam RPM tersebut diantaranya mencakup ketentuan bagi badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup.

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menggunakan paling banyak dua kanal frekuensi radio dan/atau menggunakan satu)penguat sinyal (repeater) dalam satu daerah layanan, penyelenggaraan telekomunikasi khususnya didasarkan pada Izin Stasiun Radio (ISR); Pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang menggunakan media transmisi selain spektrum frekuensi radio, seperti penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat optik, media transmisi kawat atau gabungan antara media transmisi serat optik dan kawat.

Penyederhanaan proses perizinan dengan mempersingkat jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan uji laik opersasi (ULO) dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus secara self assesment dan mekanisme pemeriksaan kesesuaian (post audit).

Selain itu, ketentuan tambahan lainnya yang akan diatur adalah mengenai prioritas alokasi untuk kondisi darurat dan bencana alam, ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif.

Konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilakukan dari tanggal 8 sampai dengan 12 Desember 2017 melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan husn002@kominfo.go.id.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan