Siaran Radio Masuk RPM Terkait Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) berjabat tangan dengan anggota Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memasukan siaran radio masuk dalam RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.
Kementerian Komunikasi dan Infromatika menggelar konsultasi publik rancangan peraturan menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.
"Hal ini dilatarbelakangi karena penggunaan layanan telekomunikasi khusus merupakan kebutuhan instansi pemerintah atau badan hukum dalam memberikan layanan publik perlu pengaturan kembali terkait proses perizinannya agar sederhana, efisien dan efektif," demikian siaran pers yang dikutip dari laman Kementerian Kominfo, sebagaimana dilansir Antara, Senin (11/12).
Selain itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus, diperlukan adanya pengaturan mengenai layanan komunikasi radio yang telah disediakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Hal ini berarti ke depan layanan radio masuk dalam jaringan komunikasi khusus.
Substansi yang diatur dalam RPM tersebut diantaranya mencakup ketentuan bagi badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup.
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menggunakan paling banyak dua kanal frekuensi radio dan/atau menggunakan satu)penguat sinyal (repeater) dalam satu daerah layanan, penyelenggaraan telekomunikasi khususnya didasarkan pada Izin Stasiun Radio (ISR); Pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang menggunakan media transmisi selain spektrum frekuensi radio, seperti penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat optik, media transmisi kawat atau gabungan antara media transmisi serat optik dan kawat.
Penyederhanaan proses perizinan dengan mempersingkat jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan uji laik opersasi (ULO) dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus secara self assesment dan mekanisme pemeriksaan kesesuaian (post audit).
Selain itu, ketentuan tambahan lainnya yang akan diatur adalah mengenai prioritas alokasi untuk kondisi darurat dan bencana alam, ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif.
Konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilakukan dari tanggal 8 sampai dengan 12 Desember 2017 melalui email [email protected] dan [email protected].(*)
Bagikan
Berita Terkait
TJ Radio Resmi Meluncur, Bakal Temani Sekaligus Jadi Sumber Informasi Bagi Pelanggan Transjakarta

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

KPID DKI Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadan

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
