Headline

Siaran Radio Masuk RPM Terkait Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 Desember 2017
Siaran Radio Masuk RPM Terkait Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) berjabat tangan dengan anggota Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memasukan siaran radio masuk dalam RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

Kementerian Komunikasi dan Infromatika menggelar konsultasi publik rancangan peraturan menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.

"Hal ini dilatarbelakangi karena penggunaan layanan telekomunikasi khusus merupakan kebutuhan instansi pemerintah atau badan hukum dalam memberikan layanan publik perlu pengaturan kembali terkait proses perizinannya agar sederhana, efisien dan efektif," demikian siaran pers yang dikutip dari laman Kementerian Kominfo, sebagaimana dilansir Antara, Senin (11/12).

Selain itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus, diperlukan adanya pengaturan mengenai layanan komunikasi radio yang telah disediakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Hal ini berarti ke depan layanan radio masuk dalam jaringan komunikasi khusus.

Substansi yang diatur dalam RPM tersebut diantaranya mencakup ketentuan bagi badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup.

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menggunakan paling banyak dua kanal frekuensi radio dan/atau menggunakan satu)penguat sinyal (repeater) dalam satu daerah layanan, penyelenggaraan telekomunikasi khususnya didasarkan pada Izin Stasiun Radio (ISR); Pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang menggunakan media transmisi selain spektrum frekuensi radio, seperti penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat optik, media transmisi kawat atau gabungan antara media transmisi serat optik dan kawat.

Penyederhanaan proses perizinan dengan mempersingkat jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan uji laik opersasi (ULO) dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus secara self assesment dan mekanisme pemeriksaan kesesuaian (post audit).

Selain itu, ketentuan tambahan lainnya yang akan diatur adalah mengenai prioritas alokasi untuk kondisi darurat dan bencana alam, ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif.

Konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilakukan dari tanggal 8 sampai dengan 12 Desember 2017 melalui email [email protected] dan [email protected].(*)

#Radio Republik Indonesia #Radio #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
TJ Radio Resmi Meluncur, Bakal Temani Sekaligus Jadi Sumber Informasi Bagi Pelanggan Transjakarta
Teman Jakarta (TJ) Radio diluncurkan bertepatan dengan Hari Radio Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
TJ Radio Resmi Meluncur, Bakal Temani Sekaligus Jadi Sumber Informasi Bagi Pelanggan Transjakarta
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
KPID DKI Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadan
Adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Maret 2025
KPID DKI Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadan
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Indonesia
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Satgas itu nantinya tidak hanya terdiri dari perwakilan Kemenkominfo tapi juga menggandeng platform-platform digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 September 2024
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Bagikan