Siapkan Sanksi Hukum, Polisi Turun Tangan Tindak Parkir Liar di Minimarket
Jumat, 10 Mei 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KEBIJAKAN Pemprov DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir di minimarket menuai respons dari Polda Metro Jaya. Keberadaan parkir liar di minimarket ini dianggap meresahkan pembeli.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka untuk membantu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan tukang parkir liar di minimarket. "Masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kami bersama," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5).
Latif menjelaskan pihaknya akan mengikuti hal yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ketertiban ini. “Kami laksanakan dan ini untuk mendukung," imbuhnya.
Baca juga:
Anak Buah Pj Heru Keliling Jakarta Tertibkan Tukang Parkir Minimarket
Latif menjelaskan, pihaknya tetap mengutamankan kepentingan umum. Apalagi jika soal parkir liar sampai pada tahap pemaksaan, tentunya hal tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
"Apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana. Ya, sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Kan ini tanggung jawab bersama untuk melakukan itu," tutup Latif.(knu)
Baca juga:
Dishub Diminta Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir di Minimarket