Siap Tarung, GoTo tak Terima Motif di Balik Gugatan GOTO Rp 2,08 Triliun
Kamis, 11 November 2021 -
MerahPutih.com - GoJek dan Tokopedia (GoTo) siap meladeni gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT), pemilik hak merek GOTO, melalui jalur hukum. Kuasa hukum GoTo, Juniver Girsang, menegaskan pilihan ini diambil kliennya karena melihat motif PT TFT diduga hendak menghambat perkembangan bisnis GoTo.
"PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami," kata Juniver, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Kamis (11/11).
Baca Juga:
Gojek dan Tokopedia Gabung Jadi GoTo
Menurut Juniver, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa selaku induk perusahaan telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GoTo untuk kelas barang atau jasa Nomor 9, 36, dan 39.
Artinya, lanjut dia, klaim PT TFT sebagai satu-satu pihak yang berhak menggunakan merek GOTO dan melarang Gojek dan Tokopedia untuk menggunakan merek GoTo ataupun GoTo Financial tidak sah secara hukum. "Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku satu-satunya pemilik merek GOTO," tegas Juniver.
Untuk diketahui, PT TFT juga melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, selain mengajukan gugatan senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek bernama sama itu.
Baca Juga:
Gugat Rp 2,08 T, Pemilik Merek GOTO Juga Laporkan GoJek dan Tokopedia ke Polisi
Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021 pukul 10.00 WIB.
Dalam petitum gugatan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, TFT mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variannya.
Mereka meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 (lebih dari Rp1,8 triliun). Untuk ganti rugi immaterial, PT Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp250 miliar. Total gugatan menjadi Rp2,08 triliun
Pemilik merek GOTO juga meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini. Gojek dan Tokopedia juga diminta menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variannya. (Knu)
Baca Juga:
GoTo Lahir, CEO Baru Janjikan Mitra Gojek & Tokopedia Lebih Sejahtera