Seusai Serahkan Diri, Dolly Pulungan Resmi Ditahan KPK
Rabu, 04 September 2019 -
MerahPutih.Com - Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dolly akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Polres Jakarta Timur.
Dolly diketahui tidak ikut terjaring dalam operasi senyap lembaga antirasuah. Ia sebelumnya menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Dolly Pulungan dan Pengusaha Gula Pieko Nyotosetiadi Tersangka Suap
"DPL (Dolly Pulungan, red) ditahan pedana 20 hari di Polres Jaktim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9).

Sejak resmi ditahan, Dolly mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya pun diborgol ketika berjalan dari Kantor KPK menuju rutan. Dolly enggan berbicara banyak mengenai status tersangkanya. Ia hanya menegaskan akan kooperatif kepada penyidik serta proses hukum yang berlaku.
"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Dolly, Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana I Kadek Laksana dan Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Baca Juga:
Garap Anak Buah Rini Soemarno, KPK Tangkap Lima Orang Pejabat BUMN
Atas perbuatannya Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.(Pon)
Baca Juga: