Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Minggu, 17 Agustus 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mashudi, menegaskan bahwa pembebasan ini dapat dicabut jika Novanto melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga:

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

"Ya, yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada Permen-nya, undang-undangnya akan dicabut," jelas Mashudi, Minggu (17/8).

Mashudi menambahkan bahwa Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat, seperti di Bandung, sebulan sekali hingga tahun 2029.

Baca juga:

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Selain itu, Setnov juga sudah melunasi semua denda dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan