Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Setiap Jumat, Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda

Andika Pratama - Kamis, 25 Agustus 2022

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat.

Kebijakan ini dikeluarkan Kepala Dishub (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022.

Baca Juga

Tukar Mobil dengan Sepeda Listrik, Warga Perancis Dapat Rp 59 Juta

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta, Kamis (25/8).

Menurut Syafrin, kebijakan tersebut untuk mengajak masyarakat menggunakan sepeda sebagai moda beraktivitas ke tempat kerja.

Baca Juga

Tips Aman Bersepeda Malam Hari


Selain itu, ia menginstruksikan anak buahnya untuk menggunggah kegiatan bersepeda di media sosialnya masing-masing. (Asp)

Baca Juga

Sisi Lain Boris Johnson, Perdana Menteri 'Gila' Sepeda

Baca Artikel Asli