Setiap Jumat, Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda
Kamis, 25 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dikeluarkan Kepala Dishub (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022.
Baca Juga
Tukar Mobil dengan Sepeda Listrik, Warga Perancis Dapat Rp 59 Juta
"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta, Kamis (25/8).
Menurut Syafrin, kebijakan tersebut untuk mengajak masyarakat menggunakan sepeda sebagai moda beraktivitas ke tempat kerja.
Baca Juga
Selain itu, ia menginstruksikan anak buahnya untuk menggunggah kegiatan bersepeda di media sosialnya masing-masing. (Asp)
Baca Juga