Setiap Jumat, Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda


Pesepeda melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dikeluarkan Kepala Dishub (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022.
Baca Juga
Tukar Mobil dengan Sepeda Listrik, Warga Perancis Dapat Rp 59 Juta
"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta, Kamis (25/8).
View this post on Instagram
Menurut Syafrin, kebijakan tersebut untuk mengajak masyarakat menggunakan sepeda sebagai moda beraktivitas ke tempat kerja.
Baca Juga
Selain itu, ia menginstruksikan anak buahnya untuk menggunggah kegiatan bersepeda di media sosialnya masing-masing. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta

Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas

Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Tunda Dulu Rencana ke Sudirman-Thamrin, CFD Jakarta Batal Digelar Saat Momen HUT RI
