Setelah Mahkamah Internasional Hanya Minta Isreal Perbaiki Kondisi Kemanusian di Gaza

Sabtu, 27 Januari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan, pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Baca Juga:

Israel Yakin Mahkamah Internasional Tolak Tuduhan Genosida di Jalur Gaza

Mahkamah memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut

Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Namun pengadilan tidak mengabulkan permohonan Afrika Selatan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan “komitmen suci” untuk terus membela negara dan rakyatnya.

“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tak tergoyahkan. Yang juga tak tergoyahkan yakni komitmen suci kami untuk terus membela negara dan rakyat kami,” kata Netanyahu dalam pidato yang disiarkan di televisi.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada Jumat (26/1) bersumpah, negaranya tidak akan mengabaikan komitmen terhadap Palestina untuk menjamin hak mereka menentukan nasibnya sendiri.

Dalam pidato yang disiarkan di TV, usai Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel mengambil “semua langkah sesuai kekuatannya” untuk mencegah genosida di Gaza, Ramaphosa menyatakan harapannya bahwa putusan ICJ akan membuka solusi bagi krisis di wilayah kantong Palestina itu.

Ramaphosa menggarisbawahi perlunya upaya bersama untuk mewujudkan gencatan senjata dan perundingan solusi permanen dengan dua negara hidup secara berdampingan.

“Aksi genosida tidak akan pernah lagi dilakukan tanpa hukuman,” katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

DPR RI Salut Afsel Berani Gugat Kejahatan Perang Israel ke Mahkamah Internasional

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan