Setelah Geledah Kantor, KPK pun Periksa Gubernur Sumut
Senin, 13 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (13/7), menjadwalkan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi terkait terkait dugaan kasus suap terhadap tiga hakim PTUN Medan.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis dan Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi," papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Sabtu (11/7), tim penyidik KPK memeriksa kantor Gubernur Sumatera Utara. Penggeledahan ini diketahui berdasarkan sanggahan yang disampaikan Yagari Bhastara Guntur. Pria yang akrab disapa Gerry ini mengaku bahwa uang suap 15 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura bukanlah uang miliknya, melainkan seseorang pemeran utama.
Selain memeriksa kantor Gubernur Sumut, KPK juga menggeledah kantor PTUN Medan, rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, dan rumah panitera PTUN Syamsir Yusfan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta advokat dari Kaligis & associates, M Yagari Bhastara. (fre)
Baca Juga:
Hari Ini KPK Periksa OC Kaligis