SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Senin, 19 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kebijakan tersebut harus dipertimbangkan secara matang.

“TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum,” kata Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Hendardi, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang dianut Indonesia.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1.

“Negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaannya,” ujar Hendardi.

Karena itu, menurutnya, penanganan terorisme seharusnya tetap berada dalam ranah penegakan hukum sipil, bukan pendekatan militer.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri

Hendardi juga menyoroti istilah penangkalan yang dinilai tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018. Ia khawatir, jika pelibatan TNI tetap dipaksakan, penanggulangan terorisme justru akan bergeser ke arah pendekatan militeristik.

“Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang dapat mengakibatkan kekacauan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” ungkapnya.

Menurut Hendardi, pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.

Baca juga:

Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya

Lebih lanjut, Hendardi mengingatkan bahwa dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremasi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara.

“Bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme, tetapi juga dalam sejumlah ancaman lain yang berkaitan dengan integritas teritorial dan yurisdiksi negara,” tutup Hendardi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan