MERAHPUTIH.COM – KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan kewenangan tersebut dijalankan sesuai hukum dan tidak mengancam hak-hak warga negara.
Hal itu disampaikan Hendardi setelah adanya pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Hendardi menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian, termasuk peran DPR dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang dapat mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara?” kata Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11).
Baca juga:
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Ia menilai DPR, khususnya Komisi III, memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan perangkat penyadapan oleh kepolisian berjalan sesuai ketentuan. Menurut Hendardi, pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum perlu dilakukan secara substantif dan berkelanjutan, bukan hanya ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.
“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” ujarnya.
Selain DPR, Hendardi juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap peran Kompolnas dalam mengawasi institusi dan kinerja kepolisian. Ia berharap fungsi pengawasan eksternal Kompolnas dapat diperkuat agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap akuntabilitas Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Hendardi turut menyampaikan pandangannya mengenai komunikasi pemerintah terkait dengan perkara tersebut. Ia menilai penjelasan mengenai proses penyidikan sebaiknya disampaikan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Hendardi mengkritik konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang dinilainya terlalu jauh masuk ke ruang penjelasan perkara. “Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan,” katanya.
Hendardi menegaskan, penguatan pengawasan dan independensi penyidikan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia berharap pengungkapan kasus dugaan penyadapan Presiden dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.(knu)
Baca juga:
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi