Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, mengamankan empat orang perambah mangrove di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatra, Halasan Tulus membenarkan bahwa pihaknya menangkap empat orang warga Medan Labuhan berinisial S, MFM, JA dan ES dan mengamankan barang bukti sebuah kapal kayu, 71 batang kayu bakau, 3 kampak dan 1 parang.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah setahun melakukan perambahan dikawasan tersebut, dimana kayu tersebut dijual kepada orang yang menampung kayu bakau untuk diolah menjadi arang dan di ekspor ke luar negeri," ujar Halasan, di Langkat, Sumatera Utara, Minggu (14/5)
Saat ini barang bukti kapal dititipkan di halaman Dinas Kehutanan Sumatra Utara. Sementara 71 batang kayu bakau diamankan di SPORC Brigade Macan Tutul sedangkan keempat pelaku diamankan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan mencari oknum penampung kayu bakau yang ditebang tersebut.
Keempat pela dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (1) huruf a UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan jo pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lain dari Medan di: Atasi Kapasitas, 90 Napi di Rutan Tanjung Gusta Dipindahkan