Serangan Peladen PDN Merupakan Bencana Digital di Indonesia
Selasa, 02 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - SERANGAN terhadap peladen Pusat Dana Nasional (PDN) menjadi sorotan. Direktur Political dan Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bobolnya peladen PDN merupakan tamparan keras bagi Indonesia.
“Bahkan ini merupakan bencana digital yang menjadi kesalahan fatal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Jerry di Jakarta, Selasa (2/7).
Dia melihat hal ini serangan ransomware tersebut sudah menjadi perhatian publik secara serius. Namun, negara belum bisa menyediakan tata kelola data secara terpusat untuk lintas kementerian dan lembaga. “Seperti tak menggunakan prosedur standar operasional (SOP) yang tepat dalam tata kelola manajemen IT dan security system,” kata Jerry.
Baca juga:
Serangan Siber ke PDN, Konsultan Keamanan IT Bang Amri Kritik Pemerintah dalam Pemulihan Data
Apalagi, kata Jerry, bujet yang digelontorkan negara untuk pengelolaan PDN ini bukan angka yang sedikit. “Bayangkan saja anggaran Rp700 miliar agar menjaga dan pemeliharaan PDN sebelum diserang ransomware atau serangan peretas terhadap data milik pemerintah, tapi tak bisa dilakukan. Ini memalukan,” ujarnya.
Jerry tak habis pikir, jika pola manajemen data ini tidak diperbaiki sesegera mungkin, data-data krusial di Indonesia akan mengalami hal yang sama. “Hal yang bahaya lagi, data-data penduduk Indonesia. Bisa saja nomor rekening penduduk Indonesi dibobol para peretas,” tutup Jerry.
Sebelumnya, sejumlah layanan publik sempat mengalami kendala pada Kamis (20/6) akibat gangguan di PDN. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa PDN mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher, sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Saat sedang menjadi sorotan peretasan PDN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan Kemenkominfo sudah membelanjakan Rp 700 miliar untuk pemeliharaan PDN. Anggaran itu digunakan Kemenkominfo pada periode Januari sampai Mei 2024.(knu)
Baca juga: