Sepak Terjang PT Mulia Raymond Perkasa, Ikut Kelola Tambang Nikel di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemerintah menghentikan izin sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Salah satu perusahaan yang dihentikan izin pertambangan nikel adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Dilansir dari berbagai sumber, PT MRP memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) pada 2013.

PT MRP memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 hektare. Luasan tanah pertambangan itu cukup besar. Khususnya, mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Raja Ampat.

Adapun, perusahaan itu memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat.

Baca juga:

Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Golkar: Langkah Tegas Jaga Lingkungan

Mereka membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP.

Perusahaan ini memiliki kantor yang tercatat berada di The Boulevard Office, Jakarta Pusat. PT Mulia Raymond Perkasa, diketahui tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele, sehingga seluruh kegiatan eksplorasi di sana akhirnya dihentikan.

Pemerintah telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

Namun, setelah ditelusuri, sulit ditemukan siapa pemilik maupun afiliasi dari perusahaan tersebut. (knu)

Baca juga:

Setelah Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Polisi Langsung Bergerak Sediki Kerusakan Lingkungan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan