Semangat Kubu 01 dan 03 Gulirkan Hak Angket di DPR Dinilai Masih Kuat

Sabtu, 16 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Meski proses bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024 di Senayan terhitung lamban, semangat para anggota DPR dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk merealisasikannya dinilai masih kuat.

"Menurut saya niat untuk mendorong angket masih ada, dan masih cukup kuat, dari segi niat. Cuma memang ada beberapa hal yang membuat angket lelet," kata Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (16/3).

Baca juga:

PDIP Jalin Komunikasi Lintas Fraksi Realisasikan Hak Angket

Karyono menyebut, leletnya proses di Senayan lantaran belum adanya langkah konkret dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam kubu 01 dan 03 mendorong wacana angket tersebut di Parlemen.

Setidaknya, akan ada banyak hal yang perlu disamakan terlebih dahulu untuk mengajukan hak angket. Salah satunya adalah persepsi soal visi-misi hak angket itu jika diajukan.

“Penyebabnya, kita coba untuk husnudzon dulu, tentu karena perlu ada kesamaan pandangan, soal teknis, apa yang harus diangket dari segi materinya, jadi perlu ada sinkronisasi naskah angket," tegas Karyono.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Gagalkan Hak Angket, Anies Terdiam

Namun, Karyono juga tidak memungkiri ada tantangan dari kubu yang merasa menang untuk berupaya menggagalkan hak angket.

"Tantangannya adalah memang pihak yang merasa menang akan berusaha untuk menggagalkan usulan hak angket, berbagai opini, manuver politik dilakukan untuk menggembosi hak angket," ucapnya.

Hanya saja, Karyono optimistis dukungan dari civil society akan hak angket kecurangan Pemilu 2024 terus menguat dalam beberapa hari ke depan. “Civitas akademika mulai bersuara kembali, bersuara lantang untuk mengkritisi berbagai kebijakan yang menyimpang dari cita cita pendiri bangsa ini," tandasnya. (Pon)

Baca juga:

Megawati Jadikan Ganjar Komandan Hak Angket, Mahfud Koordinir Gugatan MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan