Selamatkan DPR Dari Krisis Kepercayaan Publik, KPK Diminta Tangkap Setnov

Selasa, 29 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Meski telah berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tak kunjung ditahan KPK. Bahkan, pria yang karib dengan sebutan Setnov itu masih duduk nyaman sebagai Ketua DPR RI.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meyakini bila KPK ‎pasti akan melakukan penahanan terhadap Setnov secara tepat waktu.

Ia memperkirakan penahanan Setnov itu disertai dengan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan ke JPU KPK untuk segera dilimpahkan ke Penuntutan di Pengadilan Tipkor.

Menurutnya, ‎jika skenario ini yang terjadi, maka KPK sesungguhnya sedang menyelamatkan DPR dari krisis kepercayaan publik yang semakin meluas. Pasalnya, saat ini DPR RI dipimpin oleh seorang tersangka korupsi besar.

"Dan juga usia jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI akan berakhir menyedihkan karena semua mimpi-mimpi politik dan karir politik yang sudah di puncak Lembaga Tinggi Negara, berakhir secara tragis demi hukum, sesuai dengan ketentuan pasal 87 UU MD3 Tahun 2014," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima MerahPutih.com, Selasa (29/8).

Dengan demikian, lanjut Petrus, kekuatan besar yang menyanggah Setnov dalam kancah politik nasional sudah rontok dan hanya tersisa sedikit kekuatan yang masih dimiliki mantan Bendahara Golkar ini, yakni sebagai Ketua Umum DPP Golkar.

Namun, Petrus mengakui tak mudah untuk melengserkan Setnov dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar.

Sebab, bila mengacu pada isi pasal-pasal yang ada dalam ‎UU MD3, maka aturan itu mempersulit pemberhentian seorang Anggota DPR dari jabatannya.

"Kecuali kalau Anggota DPR dikenakan penahanan sebagai Terdakwa atas tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih," ucap Anggota PERADI ini.

Karenanya, apabila Setnov hanya ditahan dalam tahapan penyidikan dan masih berstatus tersangka, maka penahanan itu belum berimplikasi kepada pencopotan jabatan Setnov sebagai Ketua dan Anggota DPR RI.

"Kecuali kalau atas dasar pertimbangan moral dan politik yang strategis Partai Golkar menarik Setya Novanto dari keanggotaannya di DPR atau diusulkan pemberhentiannya oleh Partai Golkar sesuai Pasal 87 UU MD3," tutup Petrus.(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan