Selamatkan DPR Dari Krisis Kepercayaan Publik, KPK Diminta Tangkap Setnov
Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)
MerahPutih.Com - Meski telah berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tak kunjung ditahan KPK. Bahkan, pria yang karib dengan sebutan Setnov itu masih duduk nyaman sebagai Ketua DPR RI.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meyakini bila KPK pasti akan melakukan penahanan terhadap Setnov secara tepat waktu.
Ia memperkirakan penahanan Setnov itu disertai dengan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan ke JPU KPK untuk segera dilimpahkan ke Penuntutan di Pengadilan Tipkor.
Menurutnya, jika skenario ini yang terjadi, maka KPK sesungguhnya sedang menyelamatkan DPR dari krisis kepercayaan publik yang semakin meluas. Pasalnya, saat ini DPR RI dipimpin oleh seorang tersangka korupsi besar.
"Dan juga usia jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI akan berakhir menyedihkan karena semua mimpi-mimpi politik dan karir politik yang sudah di puncak Lembaga Tinggi Negara, berakhir secara tragis demi hukum, sesuai dengan ketentuan pasal 87 UU MD3 Tahun 2014," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima MerahPutih.com, Selasa (29/8).
Dengan demikian, lanjut Petrus, kekuatan besar yang menyanggah Setnov dalam kancah politik nasional sudah rontok dan hanya tersisa sedikit kekuatan yang masih dimiliki mantan Bendahara Golkar ini, yakni sebagai Ketua Umum DPP Golkar.
Namun, Petrus mengakui tak mudah untuk melengserkan Setnov dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar.
Sebab, bila mengacu pada isi pasal-pasal yang ada dalam UU MD3, maka aturan itu mempersulit pemberhentian seorang Anggota DPR dari jabatannya.
"Kecuali kalau Anggota DPR dikenakan penahanan sebagai Terdakwa atas tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih," ucap Anggota PERADI ini.
Karenanya, apabila Setnov hanya ditahan dalam tahapan penyidikan dan masih berstatus tersangka, maka penahanan itu belum berimplikasi kepada pencopotan jabatan Setnov sebagai Ketua dan Anggota DPR RI.
"Kecuali kalau atas dasar pertimbangan moral dan politik yang strategis Partai Golkar menarik Setya Novanto dari keanggotaannya di DPR atau diusulkan pemberhentiannya oleh Partai Golkar sesuai Pasal 87 UU MD3," tutup Petrus.(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru