Selamatkan DPR Dari Krisis Kepercayaan Publik, KPK Diminta Tangkap Setnov

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 29 Agustus 2017
Selamatkan DPR Dari Krisis Kepercayaan Publik, KPK Diminta Tangkap Setnov

Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Meski telah berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tak kunjung ditahan KPK. Bahkan, pria yang karib dengan sebutan Setnov itu masih duduk nyaman sebagai Ketua DPR RI.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meyakini bila KPK ‎pasti akan melakukan penahanan terhadap Setnov secara tepat waktu.

Ia memperkirakan penahanan Setnov itu disertai dengan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan ke JPU KPK untuk segera dilimpahkan ke Penuntutan di Pengadilan Tipkor.

Menurutnya, ‎jika skenario ini yang terjadi, maka KPK sesungguhnya sedang menyelamatkan DPR dari krisis kepercayaan publik yang semakin meluas. Pasalnya, saat ini DPR RI dipimpin oleh seorang tersangka korupsi besar.

"Dan juga usia jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI akan berakhir menyedihkan karena semua mimpi-mimpi politik dan karir politik yang sudah di puncak Lembaga Tinggi Negara, berakhir secara tragis demi hukum, sesuai dengan ketentuan pasal 87 UU MD3 Tahun 2014," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima MerahPutih.com, Selasa (29/8).

Dengan demikian, lanjut Petrus, kekuatan besar yang menyanggah Setnov dalam kancah politik nasional sudah rontok dan hanya tersisa sedikit kekuatan yang masih dimiliki mantan Bendahara Golkar ini, yakni sebagai Ketua Umum DPP Golkar.

Namun, Petrus mengakui tak mudah untuk melengserkan Setnov dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar.

Sebab, bila mengacu pada isi pasal-pasal yang ada dalam ‎UU MD3, maka aturan itu mempersulit pemberhentian seorang Anggota DPR dari jabatannya.

"Kecuali kalau Anggota DPR dikenakan penahanan sebagai Terdakwa atas tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih," ucap Anggota PERADI ini.

Karenanya, apabila Setnov hanya ditahan dalam tahapan penyidikan dan masih berstatus tersangka, maka penahanan itu belum berimplikasi kepada pencopotan jabatan Setnov sebagai Ketua dan Anggota DPR RI.

"Kecuali kalau atas dasar pertimbangan moral dan politik yang strategis Partai Golkar menarik Setya Novanto dari keanggotaannya di DPR atau diusulkan pemberhentiannya oleh Partai Golkar sesuai Pasal 87 UU MD3," tutup Petrus.(Pon)

#Setya Novanto #Setya Novanto Mundur #Korupsi E-KTP #Partai Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Bahlil juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menpora
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Selain fokus pada kebijakan fiskal, bimtek juga akan membekali para legislator tentang cara menyerap aspirasi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Indonesia
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Idrus memahami kemarahan publik yang dipicu oleh isu kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR hingga Rp50 juta per bulan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Bagikan