Selama 10 Hari, Transportasi Umum di Jatim Diminta Tidak Beroperasi

Senin, 26 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemberlakuan larangan mudik mulai 6 hingga 16 Mei 2021 mendatang, membuat seluruh jasa transportasi dan transportasi umum di Jawa Timur dihimbau tidak beroperasi.

"Mulai tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei 2021, ini masih diizinkan perjalanan masuk Jawa Timur. Namun wajib menunjukkan surat bebas COVID-19. Tanggal 6 sampai nanti tanggal 16 itu sudah tidak boleh lagi. Seluruh transportasi umum nanti tidak beroperasi," ujar Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto saat Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mapolda Jatim, Senin (26/4).

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Bandara Internasional Yogyakarta Pangkas Jam Operasional

Ia menegaskan, pelarangan ini juga merujuk pada penyebaran COVID-19 di India, yang disebabkan aktivitas berkumpul saat ritual keagamaan.

"Nah di Indonesia, di Jawa Timur, ritual-ritual serupa kegiatan keagamaan, diantaranya mudik, sebab untuk masyarakat Jawa, mudik seolah-olah menjadi semacam kegiatan ritual tahunan," tandasnya.

Selain itu, kewaspadaan juga berfokus pada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah masuk ke tanah air. Data PMI yang masuk di Jawa Timur melonjak fantastis. Jika biasanya antara 500 hingga 700 PMI, minggu ini Jawa Timur sudah menerima sekitar 2000 PMI.

Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto
Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto. (Kodam Brawijaya)

"Terlebih lagi para PMI ini disinyalir membawa virus-virus varian baru. Membawa virus yang belum terdeteksi. Ini menjadi pokok perhatian kita," terang Suharyanto.

Ia menegaskan, pihaknya beserta jajaran kepolisian dan Forkompimda menggelar penjagaan ketat di beberapa pintu masuk Jawa Timur.

"Saya perintahkan seluruh para personel tidak segan menindak tegas di tempat bagi pemudik yang protes," katanya. (Andika Eldon/ Jawa Timur)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Usul Pemerintah Tutup SPBU di Jalur Mudik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan