Selain 11 Mobil, KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Ketum PP Japto
Kamis, 06 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 56 miliar dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Adapun uang puluhan miliar rupiah itu disita tim penyidik usai menggeledah rumah Japto terkait penyidikan lasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, pada Rabu (5/2) kemarin.
"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Tessa menjelaskan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Japto untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus Rita.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan, Buntut Kasus Suap CSR Bank Indonesia
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery," kata Tessa.
Tak hanya uang, dari penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK juga menyita sebanyak 11 unit mobil.
Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah politikus NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2). Ahmad Ali merupakan kolega Japto di PP. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP.
Baca juga:
KPK Buka Kronologis Hasto Kasih Rp 400 Juta Urus PAW Harun Masiku
Dalam penggeledahan di rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang, tas, dan jam.
Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Pada kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca juga:
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Pon)