Selain 11 Mobil, KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Ketum PP Japto
Ilustrasi: KPK. Foto: KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 56 miliar dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Adapun uang puluhan miliar rupiah itu disita tim penyidik usai menggeledah rumah Japto terkait penyidikan lasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, pada Rabu (5/2) kemarin.
"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Tessa menjelaskan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Japto untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus Rita.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan, Buntut Kasus Suap CSR Bank Indonesia
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery," kata Tessa.
Tak hanya uang, dari penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK juga menyita sebanyak 11 unit mobil.
Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah politikus NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2). Ahmad Ali merupakan kolega Japto di PP. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP.
Baca juga:
KPK Buka Kronologis Hasto Kasih Rp 400 Juta Urus PAW Harun Masiku
Dalam penggeledahan di rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang, tas, dan jam.
Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Pada kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca juga:
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan