MERAHPUTIH.COM - RUMAH Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto nampak sepi. Hasto pagi ini dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.
Rumah bertembok dan pagar putih yang berlokasi di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu terlihat lengang. Berdasarkan pemantauan Merahputih.com di lokasi, sekitar pukul 13.00 WIB, lantai satu dan dua kediaman Hasto nampak hening.
Satu unit mobil Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS terpantau di rumah tersebut. Selain itu, terlihat enam anggota Satgas Cakra Buana yang mengenakan seragam hitam dilengkapi baret warna merah berjaga di sekitar rumah Hasto.
Ada juga anggota polisi yang ikut berjaga di sekitar rumah Sekjen PDIP itu serta seorang satu warga yang menggunakan pakaian sipil.
Baca juga:
Ketua RW setempat, Guntur Kiapma Putra, mengatakan setiap hari ada petugas yang berjaga di rumah Hasto. Ia mengaku tak tahu-menahu Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK.
"Iya, karena dia sekjen jadi rumahnya memang rutin dijaga. Saya juga baru tahu soal kabar ini dari warga yang bilang ada banyak wartawan," paparnya.
Guntur bercerita rumah tersebut menjadi tempat tinggal Hasto sejak 1996. "Sehari-hari dia tinggal di sini. Kalau tidak ada dinas, ya pulang ke sini. Rumah ini sudah sejak 1996," ucapnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperoleh Merahputih.com dari seorang sumber, Selasa (24/12) terdapat nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Adpaun surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dengan demikian, sprindik itu diteken tiga hari setelah Setyo Budiyanto dkk melakukan serah terima jabatan (sertijab) sebagai pimpinan KPK.(Asp)
Baca juga: