Sekjen PDIP Hasto Ditahan, KPK Bantah Bagian dari Politisasi Hukum
Kamis, 20 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2).
Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Baca juga:
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto di Rutan Selama 20 Hari Hingga 11 Maret
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
"Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Lebih jauh, Setyo melanjutkan sejauh ini KPK telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli dalam pengusutan kasus yang menjerat petinggi PDIP itu. (*)