Sekjen MUI Sebut RUU Haluan Ideologi Pancasila Sekuler dan Ateistis

Senin, 15 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengkritik rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI.

Menurut MUI, RUU ini bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers ketika mendirikan bangsa Indonesia.

Baca Juga:

RUU HIP Jangan Menyimpang dari Sejarah

"Konsep yang mereka usung dalam RUU ini sudah jelas sangat-sangat sekuler dan ateistik serta benar-benar sudah sangat jauh menyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para The Founding Fathers kita dahulu ketika mereka membentuk dan mendirikan bangsa dan negara ini," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (15/6).

Anwar mengatakan, Pancasila merupakan norma fundamental bangsa Indonesia.

Bicara tentang Pancasila, maka sila pertama dan utama dari Pancasila itu sendiri adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tangkapan layar Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat menyampaikan pidato dalam acara halalbihalal virtual MUI, Jumat (12-6-2020). ANTARA/Fransiska Ninditya
Tangkapan layar Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat menyampaikan pidato dalam acara halalbihalal virtual MUI, Jumat (12-6-2020). ANTARA/Fransiska Ninditya

Segala sesuatu yang menyangkut nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi dan keadilan sosial, seluruhnya harus dijiwai dan dimaknai oleh sila pertama itu.

Namun demikian, menurut Anwar, pandangan tersebut hendak dihilangkan melalui RUU HIP dengan adanya pasal dalam RUU yang mengatur tentang pemerasan Pancasila menjadi trisila atau bahkan ekasila.

Konsep trisila dinilai Anwar sebagai degradasi konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia. Sebab, konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicantumkan dalam RUU HIP adalah konsep ketuhanan yang berkebudayaan.

Makhluk yang berkebudayaan itu adalah hanya manusia. Dengan trisila, konsep ketuhanan menjadi harus tunduk dan patuh kepada manusia.

Baca Juga:

Pengamat Pertanyakan Urgensi RUU HIP

Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi RUU HIP yang sekarang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.

Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pengkaji RUU HIP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sambungnya, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang.

“Terutama Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Tolak RUU HIP, Massa Ormas Islam Solo Demo di Gladak dan Bakar Bendera PKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan