Sekjen KOI Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018

Minggu, 04 Desember 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi alias DI dinyatakan sebagai tersangka atas penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018. Hal ini dikuatkan dengan surat bernomor B/6906/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 22 November 2016 yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan.

DI ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 18 di Kota Surabaya Jawa Timur yang dilaksanakan KOI. Akibatnya, negara dirugikan Rp40 miliar.  

”Guna kepentingan penyidikkan dimohon kepada Ketua Umum KOI agar menghadapkan Sekjen KOI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 24 Nopember 2016,” isi surat yang ditanda tangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ferdy Irawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dimintai tanggapannya tentang Surat tersebut menyatakan, akan mengecek tentang status tersangka Sekjen KOI itu. 

“Akan saya cek dulu apakah ini  ditangani di Polda atau di Polres,” katanya kepada wartawan, Minggu (4/12).

Subdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayang surat ke Ketua Umum KOI tertanggal 22 November 2016 untuk meminta keterangan terkait penyelidikan terhadap tersangka DI. Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum KOI Muddai Madang membenarkan adanya surat permanggilan dari penyidik kepolisian kepada Ketua Umum KOI untuk menghadapkan Sekjen KOI diperiksa sebagai tersangka.

”Kita harus hormati proses hukum yang sedang dijalani Pak Dody dan biar yang yang bersangkutan fokus menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Muddai Madang dalam keterangannya. 

Sekjen KOI terhitung tanggal 1 Desember telah mengajukan cuti agar persoalan yang dihadapi tidak menganggu posisi sebagai Sekjen KOI. 

“Pak Dody sudah mengajukan cuti mudah-mudahan segala persoalan bisa segera selesai,” ungkap Muddai.

Muddai memastikan kasus yang dialami Sekjen KOI itu tidak akan mengganggu KOI dan Kepanitiaan Asian Games INASGOC. Pasalnya kasus tersebut merupakan individui. 

“Ini persoalan individu, jadi tolong dipilah-pilah dan tidak terkait dengan kinerja kelembagaan instansi dan organisasi,” pinta Muddai.

Seperti diberitakan sebelumnya KOI melaksanakan sosialisasi di enam kota dalam rangka menggelorakan penyelenggaraan Asian Games di Jakarta dan Palembang. Adapun keenam kota yang menjadi tempat sosialisasi itu Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang, dan Jakarta. Dana sosialisasi tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp61,3 miliar. 

Komisi X DPR RI menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana APBN tersebut sehingga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Penyelidikkan dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Hasil dari penelusuran itu ada potensi kerugian negara dan diminta untuk  mengembalikan dana sebesar Rp40 miliar tersebut ke negara.

BACA JUGA:

  1. Indonesia Ajukan Tiga Cabor Tambahan di Asian Games 2018
  2. Atlet Sepeda Gunung Optimis Raih Emas di Asian Games 2018
  3. OCA Puas Dengan Persiapan Tuan Rumah Asian Games 2018
  4. Equistrian Terancam Tak Dipertandingkan di Asian Games 2018
  5. Promosikan Asian Games 2018, Kemenpora Kampanyekan 'Ayo Olahraga'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan