Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Duit Rp1 Miliar ke Lippo Cikarang
Senin, 29 Juli 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa meminta duit senilai Rp1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, permintaan uang tersebut untuk memuluskan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
"Sekitar Bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupate Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Neneng Rahmi menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.
Menurut Saut setelah disetujui oleh DPRD, rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi kemudian dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan. Namun, Raperda itu tidak segera dibahas oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD).
Selanjutnya, untuk memproses RDTR itu, Neneng Rahmi harus harus bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," ungkap Saut.
Saut menyatakan permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspon bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?
"Dan kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," tutur Saut.
Atas perbuatannya KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka suap suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga: KPK Periksa Silang 9 Tersangka Suap Meikarta