Sekat Pemudik, Pemprov DKI Ikuti Kebijakan Korlantas Polri

Sabtu, 03 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Pemprov DKI mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penyekatan untuk mencegah warga melakukan mudik lebaran 2021.

"Sekarang kan Korlantas Polri sudah menyiapkan titik-titik pembatasan daripada keluar masuk, sekat-sekat. Kita mendukung," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di sela-sela acara Konferensi PWNU DKI Jakarta, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (2/4).

Baca Juga:

Larangan Mudik Lebaran, Jangan Sampai Kakek-Nenek di Kampung Terpapar COVID-19

Korlantas Polri sudah menyiapkan 333 titik penyekatan di seluruh Indonesia. Khususnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan memberikan dukungan terhadap penyekatan di titik keluar masuk Jakarta.

"Kita mendukung, mensuport dan mendukung faskes yang dimungkinkan untuk kita bantu," kata Riza.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyampaikan pada waktu soal kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

Yang terpenting, kata dia, terdapat kebijakan yang sama dengan semangat yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melarang mudik lebaran 2021.

"Pada waktunya kita akan tunjukkan, yang penting kami dukung," kata Riza.

Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Ahmad Riza Patria. (Foto: Asropih)

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik 2021. Titik-titik penyekatan itu disiapkan baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik yang menuju Jawa maupun menuju luar Jawa.

Larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain bagi masyarakat, larangan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN. (Knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Denda Ngotot Mudik 2021 Rp100 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan