[Hoaks atau Fakta]: Denda Ngotot Mudik 2021 Rp100 Juta
Penumpang Kereta Api. (Foto: Teresa Ika/ Yogyakarta).
MerahPutih.com - Sebuah akun Facebook bernama Uce Prasetyo mengunggah poster aturan mudik dengan menambahkan keterangan bahwa aturan denda Rp100 juta bagi pemudik pada tanggal 6-7 Mei 2021.
"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021"
https://web.archive.org/save/https://www.facebook.com/UCEPRASETYO/posts/10223032360509414
Baca Juga:
Hukuman bagi Warga Nekat Mudik Tengah Dibahas
FAKTA
Setelah ditelusuri Mafindo, poster tersebut merupakan poster yang diterbitkan oleh Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada tahun lalu.
“Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor,” dilansir situs Mafindo.
Ada pun mengenai mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
“Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” tutur Budi Karya.
Sehingga, klaim mengenai denda mudik Rp100 juta pada 6-7 Mei 2021 adalah hoaks dengan kategori konteks yang salah.
KESIMPULAN
Klaim tersebut keliru. Faktanya, itu merupakan aturan mudik pada tahun lalu. Ada pun posternya diterbitkan oleh kumparan pada 26 April 2020. (Knu)
Baca Juga:
Larangan Mudik Lebaran, Jangan Sampai Kakek-Nenek di Kampung Terpapar COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Libur Nataru 2026, 32 Ribu Penumpang dan 7.000 Kendaraan Menyeberang dari Jawa ke Sumatra
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Pemda Pakai Uang Sendiri untuk Tangani Bencana Alam
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah