Sejumlah Apotek di Jakbar Dipasangi Pamflet Obat Sirop yang Ditarik BPOM

Sabtu, 22 Oktober 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Meningkatnya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia, pemerintah melarang apotek menjual obat sirop.


Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menyambangi sejumlah apotek yang berada di wilayah Jakarta Barat.


Baca Juga

Gangguan Ginjal Akut pada Anak Disebabkan Senyawa Kimia Cemari Obat


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan menyampaikan, pihaknya melakukan edukasi pada apotek dengan memasang pamflet sticker agar warga lebih waspada.


"Hari ini kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet sticker tentang sejumlah merek yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan. Foto: DivHumas Polres Jakarta Barat


Menurutnya, hal itu salah satu tupoksi polisi dalam mengedukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirop sementara waktu untuk menyelamatkan anak-anak dari gangguan ginjal akut.


"Kami melakukan upaya dari pemberian edukasi, pembuatan pamflet, meme dan video tentang sejumlah obat sirop yang dilarang dan telah ditarik dari peredaran oleh BPOM," terang Kompol Haris Kurniawan

Baca Juga

Konimex Tarik Peredaran Obat Termorex Sirop


Tak hanya dari Satuan Reserse Kriminal, pihaknya juga telah malakukan koordinasi baik Binmas dan Polsek Jajaran untuk terjun secara bersama-sama ke masyarakat.


"Kita masifkan edukasi ini ke masyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasinya ke segala lapisan masyarakat di Jakarta Barat," tuturnya.


Sebagai informasi, BPOM telah menarik peredaran lima merek paracetamol sirop. Antara lain, Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).


Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.


"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.


Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.


"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul. (Knu)

Baca Juga

Puskesmas-Puskesmas di Jakarta Dilarang Sediakan Obat Sirop

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan