Sebut Kader PDIP Sewa PSK saat Kongres, Akun @LisaAmartatara3 Dipolisikan

Selasa, 13 Agustus 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan akun twitter @LisaAmartatara3 karena diduga telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terlampir dalam nomor LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019.

Akun tersebut dilaporkan karena telah memuat postingan tentang isu kader PDI-P yang menyewa pekerja seks komersial (PSK) selama kongres di Bali.

Baca Juga: Kader PDIP Korupsi Rp5,8 T, BPN Ingatkan Awas Kasus Partai Penguasa Menguap

"Postingan tersebut menuliskan bahwa kader PDI-P memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Saya melihat dia menghina kader PDI-P," kata Dewi Tanjung, Selasa (13/8).

Ribuan kader PDIP. (MP/Ismail)
Ribuan kader PDIP. (MP/Ismail)

Dewi melanjutkan, laporan tersebut dibuatnya karena telah membuat resah banyak pihak. Tak hanya PIDP saja, masyarakat Bali juga terdampak buruk oleh postingan tersebut.

Dalam membuat laporan, sejumlah barang bukti dibawa, semisal screenshoot cuitan akun twitter yang dimaksud.

Baca Juga: Bakar Semangat Ribuan Orang, Puan Minta Kader PDIP Buktikan Jateng Kandangnya Banteng

Dia menegaskan, para kader partainya harus menghadiri sejumlah agenda selama di Bali sehingga tak punya waktu lama plesiran.

Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan cukup ketat sekali. Kader yang keluar itu (arena kongres) langsung ditegur dan dicabut kartu identitasnya," katanya. (Knu)

Baca Juga: Terkait Jatah Menteri, Kader PDIP Enggan Langkahi Kewenangan Megawati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan