MerahPutih.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dinilai satu visi dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N, menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur beberapa waktu lalu.
"Perpres itu telah memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan keputusan Gubernur Anies untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N," kata Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch, dikutip dari Antara, Senin (18/5).
Baca Juga
Jokowi Izinkan Reklamasi Jakarta, Pengamat: Kita Butuh Investasi di Tengah Kondisi Sekarang
Menurut Ali, keputusan Presiden Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi. "Dengan adanya Perpres No 60 Tahun 2020 ini, akhirnya kepastian hukum untuk berusaha atau mengembangkan daerah itu menjadi terjamin dan berdampak positif terhadap perekonomian,” imbuh dia.
Ali menambahkan proyek pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta merupakan produk hukum dari pemerintah pusat dan daerah. Para investor dan pengembang pun telah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembangunan proyek ini. Itu sebabnya, dengan adanya keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang sudah diinisiasi sejak tahun 1995 ini, iklim berusaha di Jakarta dan Indonesia menjadi lebih pasti.
Apalagi, kata Ali, pulau reklamasi memiliki potensi yang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Itulah sebabnya pemerintah wajib memastikan setiap kegiatan investasi terjamin, apalagi pengembangan pulau reklamasi merupakan investasi jangka panjang.
Zona budidaya
Pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 itu, menyebutkan empat Pulau Reklamasi C,D, G dan N tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.
"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Lanjutkan Reklamasi Jakarta Pas Pandemi, Ini Dalih Seskab
Pada pasal 81 ayat (1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
Kemudian, ayat (2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir tahun lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun. (*)
Baca Juga:
Jokowi Lanjutkan Proyek Reklamasi, Pengamat: Pemerintah Lagi Bokek dan Tekanan Investor