Jokowi Lanjutkan Proyek Reklamasi, Pengamat: Pemerintah Lagi Bokek dan Tekanan Investor


Foto salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. ANTARA/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan pembangunan reklamasi Pulau C, D, G, dan N, di Teluk Jakarta.
Menurut Ujang, langkah Jokowi ini semata-mata untuk kepentingan ekonomi mengingat keuangan negara tengah goyah karena pandemi corona.
Baca Juga
Jokowi Izinkan Reklamasi Jakarta, Pengamat: Kita Butuh Investasi di Tengah Kondisi Sekarang
"Pemerintah sedang pening. Corona telah membuat pemerintah pusing tujuh keliling. Faktanya APBN kita defisit. Lalu pemerintah menerbitkan surat utang. Bisa saja pemerintah lagi bokek. Lagi kering. Tak punya uang," kata Ujang kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (13/5).
Direktur Indonesia Political Review ini menambahkan, ada dugaan Pemerintah mengizinkan proyek ini karena ada deal dengan investor. Mengingat saat ini pengusaha saat menentukan keberlangsungan ekonomi di tanah air.
"Jadi bisa saja salah satu solusinya bergaining dengan para investor. Dan berujung diizinkannya pembangunan pulau reklamasi," imbuh Ujang.

Soal apakah ada tekanan dari pengusaha, Ujang menyebut hal itu sudah rahasia umum.
"Sudah tahu sama tahu. Dan pemerintah paham apa yang diinginkan pengusaha. Aku tahu yang ku mau," jelas Ujang.
Ia tak setuju jika pembangunan proyek reklamasi agar ada lapangan pekerjaan terutama bagi buruh yang terkena imbas pandemi corona.
"Tidak akan terlalu banyak menyerap lapangan kerja. Itu hanya bagian dari saling ambil untung antara pemerintah dengan pengusaha," sebut Ujang.
Pria asal Subang ini menganggap, kebijakan ini akan membuat citra pemerintah semakin tergerus kepercayaannya di mata publik. Rakyat akan semakin dalam ketidak percayaannya pada pemerintah.
"Arena pemerintah banyak membuat kebijakan yang tak pro rakyat. Tapi pro investor," terang Ujang.

Ia mendesak agar pembangunan proyek di utara Jakarta itu dihentikan saja. Mengingat mayoritas elemen bangsa tengah berjuanh menekan angka penyebaran corona.
"Bisa saja Perpres tersebut dibatalkan jika ada tekanan dari rakyat. Namun persoalannya rakyat saat ini sedang kesulitan karena Corona. Tak banyak yang berpikir tentang pulau reklamasi," tutup Ujang.
Baca Juga
DPR Sahkan Perppu COVID-19, MAKI: Lebih Mantap Untuk Menggugatnya
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan izin pembangunan Pulau C, D, G, dan N. Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Perpres tersebut ditekan Jokowi pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
