Sebelum Salurkan Santunan, KPU Bakal Validasi Data Petugas KPPS yang Meninggal
Senin, 29 April 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan pihaknya bakal menyalurkan santunan secepatnya kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia ataupun sakit.
Namun kata dia, sebelum memberikan santunan KPU lebih dulu melaksanakan pendataan yang benar kepada para korban.
"Misalnya ada seseorang meninggal ahli warisnya siapa, tinggalnya dimana, benar nggak dia penyelnggara pemilu. Pokoknya ada verifikasi, nanti ada kayak petunjuk teknis lah. Juknis sekarang sedang dibuat," kata Arief di Jakarta, Senin (29/4).
Ia pun memastikan, anggaran santunan bagi korban yang meninggal cukup. Dana yang digelontorkan untuk korban itu anggara KPU dengan cara optimalisasi.
Optimalisasi yang dimaksud ialah menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU. Contohnya, menggeser sisa anggaran tahapan sebagai pembayaran santunan.
"Ya semoga, nanti kan kita hitung semua berapa banyaknya, kalau untuk yang meninggal Insyaallah cukup, tapi kan yang sakit jumlahnya tambah terus," tuturnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkue) telah menetapkan jumlah anggaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS tersebut. Dengan nomor surat S-316/MK.02/2019 itu baru diterima KPU pagi tadi.
Petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta, cacat permanen mendapatkan Rp 30,8 juta, luka berat menerima Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. (Asp)
Baca Juga: KPU: Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Capai 272 Orang