Sebanyak 2.881 APK di Jakarta Pusat Ditertibkan Karena Salahi Aturan

Minggu, 28 Januari 2024 - Pradia Eggi

MerahPutih.com - Sebanyak 2.881 alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan di delapan wilayah kecamatan Jakarta Pusat telah ditertibkan.

Dengan perincian sebagai berikut, terdapat 104 APK di Kecamatan Menteng, 68 APK di Kecamatan Johar, 132 APK di Kecamatan Senen, dan 1.698 APK di wilayah Kecamatan Sawa Besar.

Selanjutnya, terdapat 67 APK di Kecamatan Cempaka Putih, 131 APK di Gambir, 564 APK di Kecamatan Gambir, dan 117 APK di kawasan Kecamatan Kemayoran.

Penertiban APK ini dilakukan oleh perwakilan partai politik (Parpol) , didampingi jajaran Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, kegiatan merapikan APK digelar serentak sejak Jumat (26/1) hingga Sabtu (27/1) kemarin.

Baca Juga: DPR Minta Aparat Tertibkan APK Semrawut

Sonny Pangkey panggilan akrabnya mengatakan, kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nomor 363 perihal lokasi yang dilarang untuk memasang APK, seperti jalan penyeberangan orang (JPO), pembatas jalan, flyover, taman, sekolah, rumah ibadah dan fasilitas kantor pemerintahan.

"Sasarannya APK yang terpasang di JPO dan flyover (FO) membahayakan pengguna jalan," ujar Sonny, pada Minggu (28/1).

Lebih lanjut, APK yang ditertibkan berupa spanduk, banner dan bendera dari para peserta Pemilu 2024. Saat ini sebagian besar APK yang tidak dibawa perwakilan Parpol itu masih diamankan oleh pihaknya.

"Perwakilan dari peserta Pemilu bisa mengambil APK mereka di kami. Koordinasinya bisa melalui Panwascam masing-masing," paparnya.

Baca Juga: Baliho Timpa Warga, Caleg PSI Diperintahkan Perbaiki APK yang Rusak di Jakarta

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Pusat, Rachmat Hidayat mengatakan, Bawaslu bersama Panwascam sebelumnya sudah memberikan surat teguran untuk masing-masing parpol agar merapikan APK yang sudah rusak dan menganggu pengguna jalan.

Diharapkannya, kegiatan perapian ini ditanggapi secara positif publik dan para peserta Pemilu.

“Saya harap teman-teman parpol dengan sadar dan sukarela membenahi APK yang melanggar aturan, sehingga ketertiban dan keindahan kota ini tetap terjaga,” tandasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan