Sebanyak 2.881 APK di Jakarta Pusat Ditertibkan Karena Salahi Aturan


Alat peraga kampanye (APK) terpasang menutupi jembatan penyeberangan orang (JPO). Foto: ANTARA.
MerahPutih.com - Sebanyak 2.881 alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan di delapan wilayah kecamatan Jakarta Pusat telah ditertibkan.
Dengan perincian sebagai berikut, terdapat 104 APK di Kecamatan Menteng, 68 APK di Kecamatan Johar, 132 APK di Kecamatan Senen, dan 1.698 APK di wilayah Kecamatan Sawa Besar.
Selanjutnya, terdapat 67 APK di Kecamatan Cempaka Putih, 131 APK di Gambir, 564 APK di Kecamatan Gambir, dan 117 APK di kawasan Kecamatan Kemayoran.
Penertiban APK ini dilakukan oleh perwakilan partai politik (Parpol) , didampingi jajaran Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, kegiatan merapikan APK digelar serentak sejak Jumat (26/1) hingga Sabtu (27/1) kemarin.
Baca Juga: DPR Minta Aparat Tertibkan APK Semrawut
Sonny Pangkey panggilan akrabnya mengatakan, kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nomor 363 perihal lokasi yang dilarang untuk memasang APK, seperti jalan penyeberangan orang (JPO), pembatas jalan, flyover, taman, sekolah, rumah ibadah dan fasilitas kantor pemerintahan.
"Sasarannya APK yang terpasang di JPO dan flyover (FO) membahayakan pengguna jalan," ujar Sonny, pada Minggu (28/1).
Lebih lanjut, APK yang ditertibkan berupa spanduk, banner dan bendera dari para peserta Pemilu 2024. Saat ini sebagian besar APK yang tidak dibawa perwakilan Parpol itu masih diamankan oleh pihaknya.
"Perwakilan dari peserta Pemilu bisa mengambil APK mereka di kami. Koordinasinya bisa melalui Panwascam masing-masing," paparnya.
Baca Juga: Baliho Timpa Warga, Caleg PSI Diperintahkan Perbaiki APK yang Rusak di Jakarta
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Pusat, Rachmat Hidayat mengatakan, Bawaslu bersama Panwascam sebelumnya sudah memberikan surat teguran untuk masing-masing parpol agar merapikan APK yang sudah rusak dan menganggu pengguna jalan.
Diharapkannya, kegiatan perapian ini ditanggapi secara positif publik dan para peserta Pemilu.
“Saya harap teman-teman parpol dengan sadar dan sukarela membenahi APK yang melanggar aturan, sehingga ketertiban dan keindahan kota ini tetap terjaga,” tandasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
