KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda
Kamis, 09 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melindungi lingkungan hidup Kota Cirebon dari pencemaran sampah. Sebagai Kota Wisata, Kota Cirebon dinilai berpotensi tercemar sampah berlebih dan tidak terkelola dengan baik. (Baca: KLHK Siapkan Konverensi Perubahan Iklim di Prancis)
Kepala Biro Hukum dan Humas KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan, permasalahan sampah di Kota Cirebon perlu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda PPLH) Kota Cirebon.
“Penyusunan Perda PPLH merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam upaya mengatasi persoalan lingkungan spesifik Kota Cirebon. Perda ini untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Cirebon, sebagai pedoman menjawab persoalan lingkungan. Perda ini akan mengatur penataan lingkungan hidup," Rosa Vivien, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4). (Baca: Iwan Fals Suarakan Peduli Lingkungan di Konser Nyanyian Raya)
Draft Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Cirebon disusun melalui pembahasan yang melibatkan Kantor Lingkungan Hidup Kota Cirebon, tim tenaga ahli, DPRD, perguruan tinggi, perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam rancangan ini, pengelolaan sampah dilakukan tersendiri sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (fre)