Satu Pedagang Meninggal Positif COVID-19, Solo Tutup Pasar Harjodaksino
Senin, 13 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan menutup sementara operasional Pasar Harjodaksino selama satu pekan atau tanggal 14-20 Juli. Penutupan pasar tradisional tersebut dilakukan setelah seorang pedagang asal Sukoharjo, Jawa Tengah meninggal dunia positif corona pada Sabtu (11/7).
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, mengungkapkan keputusan penutupan pasar selama tujuh hari ke depan ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di pasar tradisional Solo. Hal itu sekaligus menindaklanjuti adanya temuan satu pedagang meninggal positif COVID-19.
Baca Juga:
IKAPPI: 833 Pedagang Pasar Positif, Paling Banyak di Jakarta
"Selama penutupan berlangsung dipastikan tidak ada aktivitas perdagangan di area pasar. Kami akan menjaga pasar," ujar Rudy sapan akrabnya pada Merahputih.com, Senin (13/7).
Rudy memgaku juga memerintahkan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo untuk melakukan tracing pada orang-orang yang pernah kontak langsung dengan pasien. Selain itu, ia juga meminta Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengumumkan penutupan pasar pada semua pedagang.
"Mulai besok (Rabu) pasar ditutup dan dijaga petugas agar tidak ada pedagang yang nekat berjualan," kata dia.

Kepala Disdag Kota Solo Heru Sunardi mengatakan, penutupan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, Kelurahan Danukusuman dan juga Dinas Perhubungan.
"Selama ini pedagang Pasar Harjodaksino tidak hanya berjualan di dalam pasar, tetapi ada juga berjualan di luar pasar. Kami larang semua. Semua akses menuju pasar ditutup semua," katannya.
Baca Juga:
Pedagang Positif COVID-19, Pemprov DKI Diminta Lebih Humanis
Ia menambahkan, total pedagang di Pasar Harjodaksino sebanyak 1.407 orang. Baik pedagang yang menempati kios, los, oprokan hingga pelataran. Diakui Heru, penutupan pasar selama sepekan pastinya akan berdampak bagi perekonomian pedagang. Namun, pihaknya meminta agar keputusan tersebut dimaklumi.
"Semua ini demi kebaikan bersama agar penyebaran virus corona tidak meluas di pasar tradisional," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pedagang Hewan Kurban di Luar Warga Jabodetabek Wajib Miliki SIKM