Satpol PP Bubarkan Pendemo di Gedung MPR/DPR, Pengamat Usulkan Pembentukan Pansus
Jumat, 11 April 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PENGAMAT kebijakan publik Sugiyanto mengusulkan DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) Satpol PP imbas pembubaran tenda pendemo di depan gedung MPR-DPR pada Rabu (9/4).
Menurutnya, legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, DPRD juga memiliki hak-hak konstitusional, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. "Seluruh fungsi dan hak ini wajib dijalankan secara maksimal dan proporsional, terlebih ketika terjadi tindakan dari pihak eksekutif yang dinilai melampaui kewenangan, seperti yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta," kata Sugiyanto di Jakarta, Jumat (11/4).
Menurut dia, tindakan pembongkaran tenda para demonstran di depan Gerbang Pancasila, kompleks DPR-MPR RI merupakan kesalahan fatal yang harus segera mendapat perhatian serius dari DPRD DKI Jakarta.
Baca juga:
Satpol PP Jakarta Minta Maaf Usir Pendemo Nginap di Depan Gedung DPR-MPR
Melalui fungsi pengawasannya, DPRD DKI dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, termasuk di antaranya mengusulkan pencopotan Kepala Satpol PP DKI Jakarta. "Langkah ini bukan sekadar reaktif, melainkan bentuk tanggung jawab politik DPRD dalam menjaga marwah demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara," tuturnya.
Ia menegaskan aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI dan Polri. Para peserta aksi menyuarakan keresahan atas kemungkinan meluasnya kewenangan militer dan kepolisian dalam kehidupan sipil. "Sayangnya, aksi damai ini justru dibubarkan secara sepihak oleh aparat Satpol PP, yang berdalih bahwa keberadaan tenda di trotoar mengganggu ketertiban, estetika, serta menghambat pejalan kaki," ucapnya.
Secara hukum, Satpol PP ialah aparat penegak peraturan daerah, bukan pengatur atau pengendali ruang publik yang digunakan untuk menyuarakan aspirasi politik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, disebutkan bahwa tugas mereka yakni menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.
"Tidak ada kewenangan yang memberi hak kepada mereka untuk membatasi demonstrasi di ruang publik, apalagi di kawasan lembaga negara seperti DPR-MPR RI yang berada dalam wilayah strategis nasional dan berada di bawah otoritas sekretariat jenderal lembaga tinggi negara, bukan pemerintah daerah," imbuhnya.
Selain itu, tindakan pembubaran tersebut juga mencederai nilai-nilai demokrasi yang menjadikan demonstrasi sebagai bagian dari kontrol rakyat terhadap pemerintah. Dalam negara demokratis, aparat justru harus memfasilitasi agar aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib dan aman. Melarang secara langsung hanya akan menciptakan kesan otoriter dan menumbuhkan ketakutan di tengah masyarakat.
"Jika dalih pembubaran ialah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, seharusnya Satpol PP justru hadir sebagai pengatur, bukan sebagai pemaksa," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Pramono Klaim Banyak Satpol PP Tak Pulang Kampung saat Lebaran Demi Keamanan Masyarakat