Satpol PP Bubarkan Pendemo di Gedung MPR/DPR, Pengamat Usulkan Pembentukan Pansus

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 11 April 2025
 Satpol PP Bubarkan Pendemo di Gedung MPR/DPR, Pengamat Usulkan Pembentukan Pansus

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGAMAT kebijakan publik Sugiyanto mengusulkan DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) Satpol PP imbas pembubaran tenda pendemo di depan gedung MPR-DPR pada Rabu (9/4).

Menurutnya, legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, DPRD juga memiliki hak-hak konstitusional, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. "Seluruh fungsi dan hak ini wajib dijalankan secara maksimal dan proporsional, terlebih ketika terjadi tindakan dari pihak eksekutif yang dinilai melampaui kewenangan, seperti yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta," kata Sugiyanto di Jakarta, Jumat (11/4).

Menurut dia, tindakan pembongkaran tenda para demonstran di depan Gerbang Pancasila, kompleks DPR-MPR RI merupakan kesalahan fatal yang harus segera mendapat perhatian serius dari DPRD DKI Jakarta.

Baca juga:

Satpol PP Jakarta Minta Maaf Usir Pendemo Nginap di Depan Gedung DPR-MPR



Melalui fungsi pengawasannya, DPRD DKI dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, termasuk di antaranya mengusulkan pencopotan Kepala Satpol PP DKI Jakarta. "Langkah ini bukan sekadar reaktif, melainkan bentuk tanggung jawab politik DPRD dalam menjaga marwah demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara," tuturnya.

Ia menegaskan aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI dan Polri. Para peserta aksi menyuarakan keresahan atas kemungkinan meluasnya kewenangan militer dan kepolisian dalam kehidupan sipil. "Sayangnya, aksi damai ini justru dibubarkan secara sepihak oleh aparat Satpol PP, yang berdalih bahwa keberadaan tenda di trotoar mengganggu ketertiban, estetika, serta menghambat pejalan kaki," ucapnya.

Secara hukum, Satpol PP ialah aparat penegak peraturan daerah, bukan pengatur atau pengendali ruang publik yang digunakan untuk menyuarakan aspirasi politik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, disebutkan bahwa tugas mereka yakni menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.

"Tidak ada kewenangan yang memberi hak kepada mereka untuk membatasi demonstrasi di ruang publik, apalagi di kawasan lembaga negara seperti DPR-MPR RI yang berada dalam wilayah strategis nasional dan berada di bawah otoritas sekretariat jenderal lembaga tinggi negara, bukan pemerintah daerah," imbuhnya.

Selain itu, tindakan pembubaran tersebut juga mencederai nilai-nilai demokrasi yang menjadikan demonstrasi sebagai bagian dari kontrol rakyat terhadap pemerintah. Dalam negara demokratis, aparat justru harus memfasilitasi agar aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib dan aman. Melarang secara langsung hanya akan menciptakan kesan otoriter dan menumbuhkan ketakutan di tengah masyarakat.

"Jika dalih pembubaran ialah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, seharusnya Satpol PP justru hadir sebagai pengatur, bukan sebagai pemaksa," tutupnya.(Asp)


Baca juga:

Pramono Klaim Banyak Satpol PP Tak Pulang Kampung saat Lebaran Demi Keamanan Masyarakat

#DPRD DKI Jakarta #DKI Jakarta #Satpol PP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
OMC dilakukan berdasarkan pemantauan kondisi atmosfer secara real time dan rekomendasi BMKG.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
Indonesia
Jakarta Tawarkan Potensi Investasi Rp 115 Triliun
Jakarta Investment Centre (JIC) menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta Tawarkan Potensi Investasi Rp 115 Triliun
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Ubah 3 Nama Stasiun LRT, biar Lebih Familier
Salah satu alasan pengubahan nama stasiun yakni agar lebih mudah diingat masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Pemprov DKI Jakarta Ubah 3 Nama Stasiun LRT, biar Lebih Familier
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Tinjau Stasiun LRT Manggarai Jelang Peresmian, Pastikan Tarif Rp5.000
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukang tapping tiket pintu keluar di Stasiun LRT Manggarai, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Gubernur DKI Pramono Tinjau Stasiun LRT Manggarai Jelang Peresmian, Pastikan Tarif Rp5.000
Indonesia
Gubernur Pramono Perintahkan Pedagang Induk Kramat Jati Pindah Jualan di Dalam Pasar
Sebanyak 110 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang beraktivitas di trotoar dan badan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Gubernur Pramono Perintahkan Pedagang Induk Kramat Jati Pindah Jualan di Dalam Pasar
Indonesia
BUMD DKI Galang Bantuan Korban Terdampak Gempa NTT
Dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk membantu masyarakat NTT yang tengah menghadapi dampak bencana gempa bumi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
BUMD DKI Galang Bantuan Korban Terdampak Gempa NTT
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Minta Kajian Matang Rencana Transjakarta, jangan Muncul Persepsi Tarif Rp 3.500
Tarif transportasi laut memiliki struktur biaya yang berbeda.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Komisi B DPRD DKI Minta Kajian Matang Rencana Transjakarta, jangan Muncul Persepsi Tarif Rp 3.500
Indonesia
Pramono Anung Beberkan Alasan Modifikasi Cuaca di Jakarta Belum Bisa Dilakukan
Pramono Anung mengatakan operasi modifikasi cuaca (OMC) belum dapat dilakukan untuk membantu mengatasi kondisi udara di Ibu Kota.
Yusuf Abdillah - Rabu, 19 Agustus 2026
Pramono Anung Beberkan Alasan Modifikasi Cuaca di Jakarta Belum Bisa Dilakukan
Bagikan