Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Satgas Nemangkawi Tangkap Pecatan TNI Membelot Jadi Komandan KKB

Zulfikar Sy - Kamis, 02 September 2021

MerahPutih.com - Tim Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi menangkap salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Senaf Soll di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Pecatan TNI ini diamankan, Rabu (1/9l).

"Memang ada penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Yahukimo di Dekai," ujar Direktur Krimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani kepada wartawan di Jayapura, Kamis (2/9).

Faisal mengatakan, Senaf Soll sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Sehingga harus dilumpuhkan petugas.

Baca Juga:

Diduga Terlibat KKB, Kepala Distrik di Yahukimo Papua Diciduk Polisi

"(Sempat) melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan," ucapnya.

Menurutnya, ada sejumlah anggota KKB lain yang turut diamankan kepolisian. Hanya saja, dia belum dapat merincikan lebih lanjut terkait hal itu.

"Ada beberapa orang (yang ditangkap). Tapi fokusnya kami ke Senaf Soll, diamankan saja yang lain," ujar dia yang juga merupakan Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi ini.

Kelompok Senaf Soll diketahui pernah melakukan sejumlah penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya aparat.

Yaitu penganiayaan terhadap dua anggota Yonif Linux 432/Kostrad dan pembunuhan terhadap staf KPU Yahukimo.

Ilustrasi pergerakan tim gabungan tentara dan polisi mengejar kelompok bersenjata di Beoga Kabupaten Puncak, Papua. ANTARA/HO-Satgas Humas Ops Nemangkawi
Ilustrasi pergerakan tim gabungan tentara dan polisi mengejar kelompok bersenjata di Beoga Kabupaten Puncak, Papua. ANTARA/HO-Satgas Humas Ops Nemangkawi


Diketahui, Senaf Soll bernama asli Ananias Yaluka. Dia merupakan mantan anggota TNI yang dipecat terkait kasus jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika.

Senaf Soll dipecat dari TNI pada tahun 2019 sesuai Putusan Mahkamah Militer III Jayapura. Sebelum dipecat, anggota berpangkat Prada ini bertugas di Yonif 754/ENK.

Dia pun membelot dan bergabung dengan KKB di Papua.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in absensia alias tanpa kehadiran terdakwa.

Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Baca Juga:

Satgas Nemangkawi Tangkap Pentolan KKB Terlibat Pembunuhan Pekerja Indo Papua

Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Senaf kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai.

Pada Agustus 2020, Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo Hendry Jovinski.

Kepolisian langsung menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll. (Knu)

Baca Juga:

Tiga Kelompok KKB Bergabung, Tebar Teror di Yahukimo

Baca Artikel Asli