Satgas Nemangkawi Tangkap Pecatan TNI Membelot Jadi Komandan KKB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 September 2021
Satgas Nemangkawi Tangkap Pecatan TNI Membelot Jadi Komandan KKB

Dua pekerja jembatan yang dibunuh KKB di kali Braza, Yahukimo. (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi menangkap salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Senaf Soll di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Pecatan TNI ini diamankan, Rabu (1/9l).

"Memang ada penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Yahukimo di Dekai," ujar Direktur Krimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani kepada wartawan di Jayapura, Kamis (2/9).

Faisal mengatakan, Senaf Soll sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Sehingga harus dilumpuhkan petugas.

Baca Juga:

Diduga Terlibat KKB, Kepala Distrik di Yahukimo Papua Diciduk Polisi

"(Sempat) melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan," ucapnya.

Menurutnya, ada sejumlah anggota KKB lain yang turut diamankan kepolisian. Hanya saja, dia belum dapat merincikan lebih lanjut terkait hal itu.

"Ada beberapa orang (yang ditangkap). Tapi fokusnya kami ke Senaf Soll, diamankan saja yang lain," ujar dia yang juga merupakan Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi ini.

Kelompok Senaf Soll diketahui pernah melakukan sejumlah penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya aparat.

Yaitu penganiayaan terhadap dua anggota Yonif Linux 432/Kostrad dan pembunuhan terhadap staf KPU Yahukimo.

Ilustrasi pergerakan tim gabungan tentara dan polisi mengejar kelompok bersenjata di Beoga Kabupaten Puncak, Papua. ANTARA/HO-Satgas Humas Ops Nemangkawi
Ilustrasi pergerakan tim gabungan tentara dan polisi mengejar kelompok bersenjata di Beoga Kabupaten Puncak, Papua. ANTARA/HO-Satgas Humas Ops Nemangkawi


Diketahui, Senaf Soll bernama asli Ananias Yaluka. Dia merupakan mantan anggota TNI yang dipecat terkait kasus jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika.

Senaf Soll dipecat dari TNI pada tahun 2019 sesuai Putusan Mahkamah Militer III Jayapura. Sebelum dipecat, anggota berpangkat Prada ini bertugas di Yonif 754/ENK.

Dia pun membelot dan bergabung dengan KKB di Papua.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in absensia alias tanpa kehadiran terdakwa.

Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Baca Juga:

Satgas Nemangkawi Tangkap Pentolan KKB Terlibat Pembunuhan Pekerja Indo Papua

Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Senaf kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai.

Pada Agustus 2020, Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo Hendry Jovinski.

Kepolisian langsung menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll. (Knu)

Baca Juga:

Tiga Kelompok KKB Bergabung, Tebar Teror di Yahukimo

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Kodaeral X saat ini didukung tiga KRI dengan tiga pangkalan TNI-AL yang berada di Sarmi, Biak dan Nabire dengan wilayah operasi meliputi Provinsi Papua dan sebagian Provinsi Papua Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Indonesia
TNI AL Lakukan Simulasi Operasi Serbuan Udara Pakai Pesawat MV-22 Osprey Amerika Serikat
Prajurit Marinir Indonesia melaksanakan latihan Air Assault Operation dan Close Quarter Battle (CQB) bersama pasukan dari berbagai negara peserta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
TNI AL Lakukan Simulasi Operasi Serbuan Udara Pakai Pesawat MV-22 Osprey Amerika Serikat
Indonesia
Presiden Prabowo Tempatkan Polisi dan Militer Urus Pertanian, ini Alasannya
Hal itu merupakan langkah strategis dalam mencapai Indonesia yang sejahtera
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Presiden Prabowo Tempatkan Polisi dan Militer Urus Pertanian, ini Alasannya
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Bagikan