Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Terima Aduan 4.000 Terkait Pinjol

Jumat, 15 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bandung lewat Satuan Tugas Anti Rentenir (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, menerima sekitar 4.000 aduan terkait masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) dari total 7.321 aduan masyarakat sejak 2018 hingga 2021.

Hasil analisa dari pengaduan tersebut yakni sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen.

Baca Juga:

Pelaku Pinjol Ilegal Kerap Ancam Sebar Konten Pornografi ke Debitur

Ketua Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, para pinjol itu diduga cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

"Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp 2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih," kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10).

Ia memaparan, dari sekitar 4.000 aduan tersebut, Atet mengatakan sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal.

"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Namun, bukan berarti pihaknya membayarkan utang para pengadu. Satgas Anti Rentenir memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

Penggerebegan kantor pinjol ilegal. (Foto: Polres Jakpus)
Penggerebegan kantor pinjol ilegal. (Foto: Polres Jakpus)

"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," kata Atet yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.

Satgas Anti Rentenir mmbuka layanan pengaduan elalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu no.26, Kota Bandung.

Tercatat, sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga, pada Juli kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet. Sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal. (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Pelaku Pinjol Ilegal di Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan