Pelaku Pinjol Ilegal di Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 Oktober 2021
Pelaku Pinjol Ilegal di Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut. Pihak kepolisian akan menjerat pemilik kantor usaha itu dengan pasal berlapis.

Baca Juga

Perusahaan yang Digerebek di Cengkareng Layani 13 Aplikasi Pinjol

"Kami jerat dengan UU ITE dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasilnya, kantor tersebut ilegal dan tidak terdaftar sehingga langsung dilakukan penggerebekan. Terkini, polisi tengah mengembangkan kasus ini guna mengetahui pelaku usaha atau pemilik kantor usaha tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pegawai yang ditangkap bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam.

Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)


Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.

Polisi menemukan 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) ketika menggrebek kantor kolektor penyedia jasa penagihan di itu. Sepuluh dari 13 perusahaan pinjol tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi.

"Terdiri dari tim analis, tim telemarketing, dan terakhir kolektor," kata Yusri.

Yusri enggan membeberkan secara rinci nama-nama aplikasi pinjaman online tersebut. Ia menyebut akan mengungkap semuanya jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal setelah pemeriksaan," imbuhnya. (Knu)

Baca Juga

Polres Metro Jakarta Pusat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal

#Polres Jakarta Pusat #Pinjaman Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Kapolres Jakpus mengakui kasus es gabus terjadi karena aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlalu terburu-buru tanpa berkoordinasi dengan pihak berkompeten.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Indonesia
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan baru guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 22 orang. Kebakaran dipicu tumpukan baterai Li-Po di gudang lantai satu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Indonesia
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12) lalu. Penyebab kebakaran disebutkan akibat meledaknya baterai drone di salah satu lantai.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Dua kerangka manusia ditemukan di Gedung Kwitang yang terbakar saat kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Dalam narasi yang beredar di sebuah unggahan Instagram, Menkeu Purabaya menyebut Koperasi Merah Putih melayani pinjaman online tanpa bunga 0 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Bagikan