Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI
Senin, 08 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengultimatum para obligor serta debitur untuk segera melunasi utangnya kepada negara. Jika tidak segera melunasi, akan diberlakukan sejumlah sanksi perdata hingga pidana.
Mulai dari penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan berupa tanah bangunan, berupa saham perusahaan, atau nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan lainnya.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Kabareskrim Jadi Penagih Utang Pengemplang BLBI
"Misalnya hak kredit bank, bepergian keluar negeri keluar negeri dan sebagainya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Senin (8/11).
Menurut Mahfud, terhadap obligor dan debitur yang berdasarkan hasil penelitian telah melakukan tindakan-tindakan mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset, maka akan dilakukan proses pidana. Untuk itu, Menkopolhukam meminta itikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya.

Mahfud sudah memerintahkan kepada ketua satgas agar kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor dan debitur yang belum memenuhi kewajibannya, dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya.
Satgas juga mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI yang tidak menunjukkan itikad baik agar diberi sanksi. "Jadi kami akan bekerja, tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya," tegas orang nomor satu di Kemenkopolhukam itu.
Baca Juga:
Aset Tommy Soeharto Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI
Ketegasan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 mengenai release and discharge, pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka membayar dan selesai.
"Ini tidak adil kalau orang yang sesudah ditetapkan punya utang dan mau membayar, tapi yang lain tidak mau membayar, lari-lari, minta nego terus. Berarti ada ketidakadilan," tutup Mahfud.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas sejumlah aset dari PT Timor Putera Nasional (TPN) di Karawang, Jawa Barat. Penyitaan aset perusahaan tersebut milik putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebut sebelum dilakukan penyitaan aset, telah dilakukan upaya penagihan kepada Tommy Soeharto. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank, dengan outstanding nilai utang PT TPN pemerintah totalnya Rp 2,61 triliun. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD: Setiap Ganti Pejabat Obligator BLBI Minta Nego