Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sandiaga Tekankan Harus Ada Penyesuaian Saat Wisatawan ke Bali Tinggi

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 18 Desember 2021

MerahPutih.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan bahwa minat wisatawan asing ke Bali tinggi. Sehingga, dibutuhkan penyesuaian dalam memberikan pelayanan terhadap para wisatawan.

Untuk kuartal pertama setelah natal dan tahun baru ini, jumlahnya mencapai 57 persen dari survei Kemenparekraf.

Baca Juga:

Potensial, Pengembangan Wisata Sejarah Kesehatan Indonesia

"Tapi harus ada penyesuaian dari segi kemudahan visa, penerbangan langsung, dan karantina yang fleksibel," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Bali, Minggu (18/12).

Ia mengatakan harapannya pada kuartal pertama dan tahun 2022, wisatawan akan secara bertahap dan berkelanjutan kembali mengunjungi Bali.

Selain itu, Sandiaga menekankan untuk wilayah Bali agar terus mendisplinkan dan meningkatkan 3T.

"Saya titip Bali tracing ditingkatkan, setelah saya koordinasi sebanyak capaian vaksinasi di Bali sebesar 102 persen dosis pertama dan lebih dari 90 persen untuk dosis kedua. Jadi ini merupakan prestasi Bali termasuk yang tetinggi di Indonesia," ujar Sandi dikutip Antara.

Baca Juga:Pulihkan Pariwisata, Gibran Janji Bikin Event Setiap Minggu Sore

Dia menjelaskan ke depannya penting untuk mengikuti panduan dari Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama testing, tracing dan treatment serta vaksinasi.

Sesuai dengan arahan keputusan pemerintah bahwa aturan khusus natal tahun baru tetap terimplementasikan dan secara rutin dievaluasi setiap minggu.

Baca juga:Kemenparekraf Dukung Penuh Pengembangan Busana Muslim

"Harapan kita, dengan kedisplinan kita, virus omicron ini bisa dikendalikan, sama saat kita mengendalikan 183 hari lebih, atau lebih dari 143 hari terutama di Bulan Agustus saat melandai sudah bisa kita pertahankan," katanya.

Sementara itu, untuk sistem karantina juga tidak ada perubahan dengan tetap dan terus memberlakukan karantina 10 hari. (*)

Baca Artikel Asli