Sambil Menangis, Siti Fadilah Tegaskan Tidak Korupsi Dana Alkes
Rabu, 07 Juni 2017 -
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes).
Pengadaan itu guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Siti Fadilah dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa takdir Allah Swt, dirinya harus menjalani satu peristiwa dalam hidup yang tidak pernah dibayangkan.
"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti di Jakarta, Rabu (7/6).
Adapun pledoi Fadilah berjudul 'To See the Unseen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan' dibacakan sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Siti untuk divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Sebagai ibu dan nenek sekaligus muslimah, saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti saat ini," kata Siti Fadilah tersedu.
Menurut Siti, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap bahkan sengaja dihilangkan.
"Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma, sedangkan dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN, hal itu tidak terbukti sama sekali," kata Siti.
Ia menilai bahwa inti dakwaan adalah Menteri Kesehatan punya niat untuk mencari keuntungan finansial bagi diri sendiri orang lain atau korporasi dengan cara membuat surat rekomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal.
"Mohon maaf, saya buat istilah abal-abal karena surat rekomendasi penunjukan langsung itu tidak melalui prosedur yang benar," ungkap Siti.
Sumber: ANTARA